Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah



Menanggapi fenomena wisuda di satuan pendidikan akhirnya Kemdikbudristekdikti mengeluarkan Surat Edaran resmi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Surat ini muncul sebagai tanggapan atas adanya gerakan masif yang mengatasnamakan orang tua/ wali murid yang keberatan adanya wisuda. Mereka menginginkan wisuda hanya diselenggarakan di jenjang pendidikan tinggi dengan alasan tidak membebani orang tua/ wali murid. 

Selain itu bila wisuda dilaksanakan sejak Pendidikan Anak Usia Dini hingga Pendidikan Menengah dilaksanakan maka ketika siswa tersebut melanjutkan ke perguruan tinggi hingga lulus maka sakral dari wisuda tersebut telah hilang. Seperti tidak ada maknanya karena sejak kecil sering ikut wisuda.

Tidak semua orang tua/ wali murid mampu membayar wisuda karena kebutuhan hidup. Bagi yang ekonominya susah banyak pinjam sana-sini supaya anaknya ikut wisuda. Bahkan sampai menjual barang yang dimilikinya untuk wisuda.

Pelaksanaan wisuda di jenjang Pendidikan Dasar mulanya dimulai dari sekolah swasta/ yayasan saja yang akhirnya merembet ke sekolah negeri. Tujuannya untuk mengabadikan momen kelulusan supaya bisa dikenang dikemudian hari. 

Sebelum ramai tradisi wisuda, perayaan kelulusan hanya dengan syukuran di sekolah saja. Biasanya dengan makan-makan bersama antara guru dan siswa.


Berikut ini himbauan tentang Wisuda seperti yang tercantum pada SE Nomor 14 Tahun 2023:

1. Memastikan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/ wali peserta didik
2. Memastikan bahwa kegiatan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini SE Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anakan Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Menengah melibatkan komite sekolah dan orang tua/ wali peserta didik sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Informasi selengkapnya silahkan download SE Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah melalui link berikut ini.

Download [via Google Drive]

Posting Komentar untuk "SE Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah"