Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Salinan Pedirjen No. 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru

Model Kompetensi Guru

Pemerintah melalui Kemdikbudristekdikti telah mengeluarkan salinan Peraturan Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2626/B/HK/04/01/2023 tentang Model Kompetensi Guru.

Dengan adanya salinan pedirjen ini guru diharapkan mempelajari kompetensi guru yang meliputi Pengetahuan, Keterampilan, dan Perilaku dari Kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Guru dan tenaga kependidikan.


Manfaat Peningkatan Kompetensi Guru

Model Kompetensi Guru digunakan sebagai acuan untuk:

  1. Pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Guru
  2. Pengembangan instrumen seleksi pengadaan Guru
  3. Pengembangan instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional Guru
  4. Pengembangan instrumen uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional Guru
  5. Pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan profesi guru
  6. Pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Guru
  7. Pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan guru penggerak
  8. Kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Guru. 

Muatan Model Kompetensi Guru

Pada pasal 5 dijelaskan bahwa model Kompetensi Guru memuat tentang: Kompetensi, Level Kompetensi, Deskripsi, dan Indikator Perilaku.

a. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kemampuan mengelola pembelajaran s untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud ditunjukan dengan indikator: 
  1. Lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik
  2. Pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik
  3. Asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik. 

b. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud merupakan kemampuan kepribadian yang
mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kemampuan kepribadian dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik.  

Kompetensi kepribadian ditunjukkan dengan indikator:
  1. Kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru
  2. Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi
  3. Orientasi berpusat pada peserta didik. 

c. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud merupakan kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. 

Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri. Kompetensi sosial ditunjukkan dengan indikator: 
  1. Kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran
  2. Keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran
  3. Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran. 

d. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud merupakan kemampuan  penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kemampuan penguasaan materi untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 

Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada itunjukkan dengan indikator: 

  1. Pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya
  2. Karakteristik dan cara belajar peserta didik
  3. Kurikulum dan cara menggunakannya.

e. Level Kompetensi

Level kompetensi sebagaimana dimaksud terdiru dari:

  1. Level 1, penguasaan kompetensi tingkat paham
  2. Level 2, penguasaan kompetensi tingkat dasar
  3. Level 3, penguasaan kompetensi tingkat menengah
  4. Level 4, penguasaan kompetensi tingkat mumpuni
  5. Level 5, penguasaan kompetensi tingkat ahli.  

f. Deskripsi

Deskripsi sebagaimana dimaksud merupakan penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap level.   

g. Indikator Perilaku

Indikator perilaku sebagaimana dimaksud merupakan perilaku yang memberikan gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi.


Informasi selengkapnya silahkan download: Salinan Pedirjen No. 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru

Posting Komentar untuk "Salinan Pedirjen No. 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru"