Salinan Pedirjen No. 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru
Pemerintah melalui Kemdikbudristekdikti telah mengeluarkan salinan Peraturan Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2626/B/HK/04/01/2023 tentang Model Kompetensi Guru.
Dengan adanya salinan pedirjen ini guru diharapkan mempelajari kompetensi guru yang meliputi Pengetahuan, Keterampilan, dan Perilaku dari Kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Guru dan tenaga kependidikan.
Manfaat Peningkatan Kompetensi Guru
Model Kompetensi Guru digunakan sebagai acuan untuk:
- Pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Guru
- Pengembangan instrumen seleksi pengadaan Guru
- Pengembangan instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional Guru
- Pengembangan instrumen uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional Guru
- Pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan profesi guru
- Pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Guru
- Pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan guru penggerak
- Kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Guru.
Muatan Model Kompetensi Guru
a. Kompetensi Pedagogik
- Lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik
- Pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik
- Asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.
b. Kompetensi Kepribadian
- Kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru
- Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi
- Orientasi berpusat pada peserta didik.
c. Kompetensi Sosial
- Kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran
- Keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran
- Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran.
d. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kemampuan penguasaan materi untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada itunjukkan dengan indikator:
- Pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya
- Karakteristik dan cara belajar peserta didik
- Kurikulum dan cara menggunakannya.
e. Level Kompetensi
Level kompetensi sebagaimana dimaksud terdiru dari:
- Level 1, penguasaan kompetensi tingkat paham
- Level 2, penguasaan kompetensi tingkat dasar
- Level 3, penguasaan kompetensi tingkat menengah
- Level 4, penguasaan kompetensi tingkat mumpuni
- Level 5, penguasaan kompetensi tingkat ahli.
f. Deskripsi
Deskripsi sebagaimana dimaksud merupakan penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap level.
g. Indikator Perilaku
Indikator perilaku sebagaimana dimaksud merupakan perilaku yang memberikan gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi.
Informasi selengkapnya silahkan download: Salinan Pedirjen No. 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru

Posting Komentar untuk "Salinan Pedirjen No. 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru"